Sabtu, 22 Januari 2011

Vonis 7 Tahun Karena Gayus Dinilai Jujur dalam Sidang

| Sabtu, 22 Januari 2011 | 0 komentar


Gayus Halomoan Tambunan


Albertina Ho, ketua majelis hakim sidang Gayus Tambunan, mengatakan dirinya tak sependapat dengan jaksa yang menuntut Gayus dengan hukuman 20 tahun penjara, dengan alasan Gayus tak berkata jujur dalam persidangan.


“Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum dalam hal terkait terdakwa memberikan keterangan yang terus terang,” kata Albertina dalam amar putusan yang dibacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu 19 Januari 2011.

Sebelumnya, jaksa menuntut Gayus 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena Gayus terbukti bersalah dan tidak jujur di persidangan. Adapun oleh hakim, Gayus divonis 'hanya' dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta karena keterangannya memperlancar jalannya sidang.

Selain itu, yang meringankan hukuman untuk Gayus adalah, dalam melakukan tindak pidana Gayus tidak sendirian. Untuk kasus pajak PT Surya Alam Tunggal misalnya, hakim menilai tindak pidana itu bisa terjadi tak hanya karena Gayus lalai. Tapi juga karena atasan Gayus tidak melakukan koreksi yang memadai.

Untuk kasus suap ke sejumlah aparat hukum, hakim juga menganggap bukan kesalahan Gayus seorang diri. Menurut hakim, dalam dakwaan soal suap, Gayus juga berkaitan dengan terdakwa lain, seperti Komisaris Polisi Arafat Enanie, Ajun Komisaris Polisi Sri Sumartini, maupun hakim Muhtadi Asnun. “Itu tidak menjadi tanggung jawab terdakwa sendiri,” kata Albertina.

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar